"Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin
antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa."
Itu merupakan rumusan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang pernikahan. Pernikahan merupakan suatu proses pengikatan hubungan resmi
antara dua individu yang memiliki nilai mulia. Tujuan pernikahan itu sendiri untuk
membentuk suatu keluarga yang bahagia sampai akhir hayat dan mendapatkan berkah
Tuhan.
Sesuai dengan rumusan di atas, pernikahan tidak cukup
dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya
ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di
samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu
menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya,
sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu
dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang
sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus
dilaksanakan.